Divonis 7 Tahun Penjara, Mas Bechi Ajukan Banding

Terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Terdakwa perkara pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi akhirnya memilih melakukan upaya banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Alasannya, putusan hakim dinilai terdakwa tidak sesuai fakta yang sudah tersajikan di persidangan.

“[Mas Bechi] banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya. Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya, yaitu membuktikan dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 22 November 2022.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Menurut Gede Pasek, baik saksi maupun alat bukti yang tersajikan di persidangan jelas bahwa pemerkosaan dan pencabulan yang didakwakan kepada Mas Bechi adalah fiktif, baik peristiwa maupun lokasi peristiwanya. Karena itu, dia memastikan bahwa Mas Bechi tidak melakukan tindakan pidana seperti dalam dakwaan jaksa.

“Bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim,” ujar Gede Pasek.

Terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi hadir secara langsung dalam sidang perkara yang membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Atas alasan itu, Gede menegaskan bahwa kliennya menempuh upaya hukum banding. “Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya, maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa perkara pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dalam sidang yang digelar pada Kamis, 17 November 2022. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban. Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 289 kuhp Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata hakim Sutrisno dalam amar putusannya.

Beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Hal yang memberatkan, terdakwa adalah tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya. “Yang meringankan, terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil,” ujar hakim.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mas Bechi dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022.