Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Tak Patuhi Prokes di Rutan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Terdakwa Putri Candrawathi terpaksa menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara virtual karena terpapar virus Covid-19. Sang suami yang juga terdakwa, Ferdy Sambo pun beri tanggapan.
Ferdy mengatakan sebenarnya keluarga selalu mematuhi protokol kesehatan atau prokes.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19," kata Sambo dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Sambo mengatakan istrinya terpapar Covid-19 karena tak mematuhi prokes saat menjalani masa hukumannya di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Istri saya tak mematuhi di rutan Kejaksaan makanya positif sekarang. Selama ini belum pernah positif," jelas Sambo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa 22 November 2022. Pun, Sambo dan Putri dijadwalkan dalam sidang pemeriksaan.
Namun, Putri tak hadir secara langsung di persidangan langsung karena terpapar Covid-19.
"Info sementara PC kena covid. (Dihadirkan secara online) kemungkinan begitu," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Selasa 22 November 2022.
Hal tersebut juga dikonfirmasi kebenarannya oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Arman Hanis. Dia menyebut Putri benar terpapar virus covid-19.
Maka itu, Putri akan mengikuti sidang lanjutan secara virtual dari tempat penahanannya di Rutan Salemba, Kejagung.
"Iya (terpapar Covid dan mengikuti sidang secara virtual). Di Rutan Kejagung," kata Arman Hanis.