DPR Diminta Tarik RUU Kesehatan Omnibus Law yang Bermasalah dari Prolegnas
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Sejumlah organisasi profesi kesehatan menyampaikan sikap tegas menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang sudah masuk program legislasi nasional atau proglegnas 2023. RUU tersebut dianggap masih punya sederet masalah yang justru akan melemahkan profesi tenaga kesehatan.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DKI, Jajang Rahmat Solihin menjelaskan penolakan pihaknya dilakukan bersama empat organisasi profesi kesehatan lainnya. Empat organisasi itu Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DKI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) DKI, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Jajang menyampaikan RUU Kesehatan Omnibus akan melemahkan UU yang sudah ada. Dia menyebut pelemahan itu antara lain terhadap UU No 36 tentang tenaga kesehatan, UU No 38 tentang tenaga keperawatan, UU No 4 tentang kebidanan dan UU No 29 tentang praktek kedokteran.
Dia khawatir kehadiran RUU tersebut jika disahkan nanti maka akan menggugurkan semua UU di atas. Pun, dia juga menilai RUU tersebut bermasalah karena bisa menggerus kewenangan profesi. Hal ini lantaran nanti hanya ada satu payung hukum yaitu UU kesehatan Omnibus Law.
Maka itu, ia mendesak agar DPR segera menarik dan mengeluarkan RUU tersebut dari pembahasan prolegnas. Dia mengancam bila tak ada respons maka pihakya akan menguatkan internal untuk proses dengan turun ke jalan. "Kita ingin UU yang ada semakin dikuatkam bukan malah dilemahkan oleh Omnibus Law," ujar Jajang.
Lebih lanjut, dia menuturkan pentingnya jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Bagi dia, dengan jaminan tersebut bisa jadi acuan tenaga medis bertanggung jawab dan memiliki etika moral yang tinggi sesuai keahlian.
"Karena itu kami mengharapkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam urusan kesehatan," ujarnya.
Namun, ia mengatakan pihaknya juga menaruh perhatian terhadap perbaikan atau transformasi sistem kesehatan yang komprehensif. Hal ini baik di bidang pendidikan maupun kesehatan yang dicanangkan pemerintah.
Menurut dia, hal itu termasuk transformasi digitalisasi kesehatan dan pelayanan kesehatan seperti di puskesmas dan posyandu.
"Yang pasti kami mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan sehingga profesional tetap terjaga," ujarnya.
Sementara, Sekretaris PPNI DKI Jakarta, Maryanto menyampaikan perlunya penguatan UU tenaga profesi kesehatan. Dia mengatakan hal itu penting dan harus dapat dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah dan DPR.
Menurutnya, profesi tenaga kesehatan mesti jadi garda terdepan dalam menjalankan tugasnya melayani pasien. "Karena itu kita perlu dilindungi dengan UU yang ada, bukan malah dilemahkan," katanya.