Guru Besar Pidana Unej: Secara Sosiologis, KUHP Lama Tak Lagi Cocok dengan RI

Massa Pelajar demonstrasi rusuh menolak RKUHP pada 2019. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya sosialisaiskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat terutama akademisi. Salah satunya upaya sosialisasi RKUHP secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum ULM, Mispansyah, menilai RKUHP yang tengah digodok di DPR bersama pemerintah sudah mengakomodasi kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada.

"Kalau dilihat dari draf pada 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 pasal. Dan, kini di draf terbaru pada 9 November 2022, sudah terjadi perubahan yang jauh menjadi 627 Pasal," kata Mispansyah, dalam keteranganya yang dikutip pada Senin, 21 November 2022.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat serahkan RKUHP ke DPR.

Photo :
  • Istimewa

Pun, Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Dikdik Sadaka menjelaskan, penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting dilakukan. 

Menurutnya, hal itu agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini. Dengan demikian, masyarakat jadi lebih paham urgensinya.

"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," ujarya.

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. M. Arief Amrullah, menyampaikan para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui. Alasannya karena sudah tidak kompatibel dengan kondisi bangsa RI saat ini.

Bagi dia, dalam aspek sosiologis dan politik sudah tak cocok dengan KUHP lama.

“Secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia. Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda. Padahal, kita sudah merdeka,” jelas Arief

Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, menyebut ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini tengah menunggu pengesahan di DPR. 

Dia menyoroti salah satunya terkait perubahan paradigma pidana. Begitu juga pemidanaan dalam RKUHP yang memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.

"Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.