Menaker Ida Fauziyah Harap Formula Upah Minimum 2023 Dapat Jaga Daya Beli
- Dokumentasi Kemenaker.
VIVA Nasional – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan penyesuaian formula penetapan yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Melalui akun Instagram @Kemnaker, Sabtu, 19 November 2022, dari aspirasi yang berkembang ditemukan adanya penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Dia juga menambahkan, kondisi upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," katanya, dikutip VIVA.
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," tambahnya.
Dia juga menyoroti kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19, yang beum sepenuhnya pulih. Serta ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Melalui pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023, dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, perihal Penetapan Upah Minimum 2023.