Beri Perintah Tukar Sabu Dengan Tawas, Hotman Sebut Irjen Teddy Hanya Bercanda
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Irjen Teddy Minahasa disebut cuma bercanda saat memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar barang bukti sabu 5 kg dengan tawas. Hal itu diungkap pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris di Polda Metro Jaya.
"Itu tidak, karena ada tanda emoticon. Hanya sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali (penukaran sabu dengan tawas)," ujar Hotman Paris kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.
Hotman menyebut, candaan menukar barang bukti sabu dengan tawas itu biasa terjadi. Candaan itu juga diungkapkan Teddy untuk mengetes kejujuran anggotanya. "Itu biasa begitu (candaan), pimpinan mengetes anggota," tegasnya.
Lebih jauh, Hotman memastikan tidak ada barang bukti sabu yang ditukar dengan tawas. Sebab, 5 kg sabu yang disebut akan ditukar dengan tawas ada di tangan kejaksaan. Hal ini juga didukung dari keterangan para saksi bahwa tidak ada sabu yang ditukar tawas.
"Tidak ada satu saksi mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba. Pun, candaan itu tidak benar-benar dilaksanakan penukaran karena di berita acara, semua menyaksikan pemusnahan 35 kg sabu. Sementara 5 kilogramnya lagi masih ada di kejaksaan," jelas Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metri Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Pencabutan BAP ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy masih utuh.
Adapun barang bukti 5 kilogram sabu menjadi objek penyidikan perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kilogram itu mulanya dikatakan sebagai barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg saat pengungkapan kasus.
Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar 5 kg sabu itu dengan tawas. Perintah itu dikatakan Teddy ke AKBP Doddy. Namun, Hotman menegaskan temuan 5 kg sabu itu ternyata tidak ditukar dan masih utuh di jaksa.
"Jadi 5 kg yang menjadi barang bukti masih utuh dan disimpan jaksa," jelasnya.
Dengan demikian, Hotman menduga barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Doddy dan yang sudah beredar itu milik kasus lain dan tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa.
Diketahui, ada 11 tersangka yang ditetapkan dalam kasus peredaran narkoba. Lima tersangka merupakan anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.