3 Orang Jadi Tersangka Teroris Jaringan JI Lampung, Ini Perannya
- dok Polri
VIVA Nasional – Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Lampung pada 9 sampai 11 November 2022.
Mereka adalah TY, AB, dan JD. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan peran tersangka TY adalah koordinator JI wilayah Lampung, wakil ketua FKPP JI lampung periode 2015-2020, memiliki satu pucuk senjata api rakitan berikut 430 butir amunisi.
"Sedangkan peran tersangka AB ini pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. Kemudian menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung dan melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," ucap dia kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.
Kemudian, mantan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri ini mengatakan, peran daripada tersangka JD, yaitu jamaah halaqoh binaan tersangka TY, mempunyai 520 butir amunisi, serta menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
Bukan cuma menyita barang bukti senjata api, penyidik juga menyita 10 buku dan dua CD terkait gerakan jihad. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," kata Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri meringkus dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung. Penangkapan dua anggota Brimob tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Z Pandra Arsyad.
"Benar telah dilakukan penindakan oleh tim penyidik Densus 88 Anti-teror Polri di wilayah Hukum Polda Lampung," ujar Pandra saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 November 2022.
Kata Pandra, penangkapan ini merupakan salah satu langkah mencegah sel-sel terorisme di Indonesia serta menciptakan suasana yang kondusif.
"Dalam rangka cegah tangkal sel aksi terorisme di Indonesia, sebagai upaya memelihara suasana kamtibmas yang kondusif," tuturnya.