Indonesia Kini Punya 38 Provinsi, Ini Harapan Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, hari ini, Kamis, 17 November 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan dari pemerintah mengapresiasi disahkan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Tito mengatakan, ini merupakan bagian dari sejarah, sebab Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

"Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, tentunya juga bagi Indonesia yang penuh suka cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia," kata Tito saat memberikan sambutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Tito mengatakan, pihaknya masih membutuhkan kerja sama agar Provinsi Papua Barat Daya mampu bergerak secara nyata. Hal ini tentunya memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI dan DPD RI.

"Agar provinsi baru ini tidak hanya dapat the jure disepakati, tetapi juga the fakto bergerak untuk operasional," kata Tito.

Mantan Kapolri ini menegaskan, pembentukan UU Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan inisiatif DPR RI yang disetujui Pemerintah. Hal ini, tentunya setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat di Papua Barat.

Tito menambahkan, pemekaran wilayah Papua merupakan amanat dari Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Pemekaran wilayah Papua untuk menjamin pemerintahan, prekonomian, sosial dan politik di bumi cendrawasih.

"Pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin ruang kepada orang asli Papua, dalam akses politik, pemerintahan, prekonomian, sosial, budaya," imbuhnya

Ilustrasi aksi Masyarakat Papua Sambangi Kantor LPDP

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya,  DPR RI menggelar rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun sidang 2021-2022 pada 30 Juni 2022. Dalam rapat paripurna itu, DPR menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

3 RUU DOB Papua tersebut adalah Provinsi RUU Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan. Kemudian pada hari Jumat 11 November 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik tiga penjabat (pj) gubernur daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. 

Ketiga pj gubernur itu adalah Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah.