Korban Binomo Histeris Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara

Korban investasi bodong Binomo
Sumber :
  • Instagram

VIVA Nasional – Aset Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option (Binomo) diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk untuk diserahkan kepada negara.

Hal itu diputuskan lantaran Majelis Hakim menilai para korban trading terdakwa Indra Kenz terindikasi melakukan tindak perjudian online. Sehingga alasan dari keputusan tersebut guna tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara dan harus dirampas untuk negara.

Atas pertimbangan yang dilakukan, maka seluruh aset yang dimiliki oleh Indra Kenz dari hasil tindak kejahatannya telah diserahkan kepada negara dengan total 344 barang bukti. Scroll ke baah untuk simak artikel selengkapnya. 

Para korban kecewa dan histeris

Korban investasi bodong Binomo

Photo :
  • Instagram

Sontak, para korban investasi bodong binomo yang mendengar putusan itu pun langsung merasa kecewa dan kesal seakan tidak terima pada keputusan persidangan. Bahkan para korban juga menangis histeris dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain sambil tertunduk lesu. 

Masih di dalam halaman pengadilan, para korban duduk berlutut sambil memohon doa kepada Yang Maha Kuasa dengan berharap diberikan jalan agar keadilan kembali berpihak pada mereka.

Sidang kasus Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.

Menurut para korban, putusan hakim tidak berpihak kepada korban dan mereka heran aset yang dimiliki Indra Kenz ditolak oleh hakim untuk diserahkan kembali pada korban. 

“Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak,” kata salah satu korban yang diketahui bernama Maru yang dikutip dari video di akun @nyinyir_update_official pada Selasa, 15 November 2022. 

Para korban juga histeris dan berteriak-teriak atas kekecewaan mereka terhadap keputusan Majelis Hakim yang menyerahkan semua aset Indra kepada negara. Bahkan mereka menyebut bahwa para korban telah ditindas dan tidak mendapat keadilan. 

"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu," lanjut seruan Maru di halaman pengadilan