Organisasi Profesi Kesehatan Se-Jawa Barat Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
- VIVA/ Adi Suparman/ Bandung
VIVA Nasional – Organisasi profesi kesehatan se-Jawa Barat sebanyak 23 elemen menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Mereka berpendapat RUU ini memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kami perhimpunan di Jawa Barat menolak RUU kesehatan Omnibus law dan mendesak segera dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI," tegas Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dr. Eka Mulyana kepada awak media di Bandung, Senin 14 November 2022.
Menurutnya, jika RUU ini disahkan maka regulasi yang sudah menaungi tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan ke masyarakat yang masih dinilai cocok, tak berlaku lagi.
"RUU kesehatan ini sudah masuk dalam penetapan kalau sampai ketuk palu, maka mau tidak mau (tak berlaku lagi)," ujarnya.
Di antaranya, lanjut Eka, ada 400 pasal lebih yang harus ditolak. "Kenapa menolak? Karena ada beberapa hal pasal pasal yang merugikan masyarakat, ada 400 pasal salah satunya pada pasal 405 dinyatakan bila UU ini berlaku ada sembilan UU menjadi naungan kami dalam pelayanam akan dicabut dan tidak berlaku," katanya.
Tidak hanya itu, RUU ini melonggarkan kualitas tenaga kesehatan hingga dokter dengan cara memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup. Eka menegaskan, hal itu bertolak belakang dengan kondisi kualitas dokter yang pasti berubah dari waktu ke waktu.
"Surat tanda registrasi itu diperlukan untuk izin praktek dan (di RUU) berlaku seumur hidup. Itu menjadi prihatin. Bayangkan sudah tidak kompeten tapi praktek, yang dirugikan siapa? Ya masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, di RUU ini membebaskan tenaga kesehatan asing ikut serta dalam pelayanan di tanah air. "Setiap pengguna layanan kesehatan bisa mendapat tenaga dari luar. Yang berisiko adalah masyarakat," katanya.