Bareskrim Sita Aset Reza Paten Senilai Rp6,3 Miliar Buntut Kasus Robot Trading Net89

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten terkait kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Total, aset Reza yang disita penyidik senilai Rp6,3 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sejumlah aset milik Reza Paten yang disita terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, sepeda brompton yang dibeli dari lelang Taqy Malik hingga headband milik Atta Halilintar yang dibelinya.

"Dari tersangka RS, dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta. Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 11 November 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga turut menyita aset yang dimiliki tersangka berinisial AL alias Alwin Aliwarga. Adapun aset Alwin yang disita berupa satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89.

"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.

Reza Paten dan Taqy Malik

Photo :
  • VIVA / Ichsan Suhendra

Delapan tersangka itu yakni RS, AL, HS, FI dan D yang merupakan sub exchanger Net89 PT SMI. Kelimanya merupakan tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89.

Kemudian AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. 

Lalu, LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA dan ESI yang berperan  sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.

Sementara itu, tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis atas kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Reza Paten dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Terakhir, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.