Bareskrim Periksa Direktur PT Unipharma Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak

Salah satu tim kuasa hukum PT Unipharma, Hermansyah Hutagalung (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma), Boedjono Muliadi hari ini, Kamis, 10 November 2022. Pemeriksaan Boedjono ini berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Tim kuasa hukum PT Unipharma, Hermansyah Hutagalung mengatakan Boedjono dicecar terkait dengan bahan baku obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

"Ada 20 pertanyaan dari penyidik, fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu dibeli, lalu kandungan bahan bakunya gimana, suppliernya siapa," ujar Hermansyah kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Dalam pemeriksaan tersebut juga dilampirkan bukti berupa hasil laboratorium yang menyatakan bahan baku produksi obat sirup itu tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dengan hasil lab tersebut, PT Unipharma ingin memastikan persoalan utama berada di tangan supplier.

Kata Hermansyah, uji laboratorium terhadap bahan baku obat sirop itu dilakukan di Rumah Sakit Saraswati, Bogor. 

"Jadi kita pastikan persoalannya ada di bahan baku, bukan di UPI-nya (Unipharma). Karena hasil dari RS Saraswati itu kandungannya tercemar," ungkapnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut, PT Unipharma kemudian melaporkan empat pihak yang merupakan penyuplai bahan baku obat sirup.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro

Lebih jauh, Hermansyah mewakili PT Unipharma juga meminta agar pemerintah termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga turut mengejar supplier. Ia juga meminta agar supplier ini dijadikan sebagai tersangka lantaran kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ditemukan dalam bahan bakunya.

"Kita bukan pihak yang mencampurkan EG dan DEG dalam bahan baku. Bukan, itu sudah ada di dalam bahan baku yang dijual oleh supplier," kata Hermansyah 

Hermansyah menilai supplier yang semestinya bertanggungjawab atas temuan ini. "Tetapkan mereka sebagai tersangka bukan mempidanakan perusahaan farmasi karena perusahaan farmasi adalah korban dari persoalan ini. Apalagi, bahan yang dibeli farmasi terfaktakan tadi itu harganya lebih mahal dibandingkan harga pasaran. Itu membuktikan dia tidak ada niat jahat, tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat anak-anak gagal ginjal akut," pungkasnya