Pengacara Ungkap Hubungan Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo Tak Harmonis
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim kuasa hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengatakan bahwa kliennya mundur sebagai Koordinator Asisten Pribadi (Koorspri) Ferdy Sambo lantaran memiliki hubungan yang tidak harmonis.
Hal tersebut juga membuktikan atas pernyataan Irfan Widyanto terkait pengunduran dirinya sebagai Koorspri Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Saat itu, Irfan memilih mundur sebagai Koorspri dan memilih menjadi penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sebelum (Ferdy Sambo) pindah dari Dirtipidum ke Kadiv Propam, Irfan ini bukan sprinya (asisten pribadinya, red) lagi, artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis,” ujar Fattah di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
Tak hanya itu, Fattah pun menjelaskan alasan kliennya memilih mundur sebagai Koorspri Ferdy Sambo. Menurutnya, Irfan Widyanto merasa tidak cocok dengan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Kami secara pribadi menanyakan (Irfan Widyanto) kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Irfan Widyanto membenarkan bahwa dirinya pernah menjadi Koordinator Asisten Pribadi (Koorspri) Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia mengundurkan diri lantaran ingin kembali menjadi anggota penyidik Bareskrim Polri.
Hal tersebut dikatakan Irfan saat menanggapi keterangan saksi Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
"Saya saat itu mengundurkan diri dari Koorspri dan kembali menjadi penyidik," kata Irfan.
"Oh kembali (jadi penyidik)?" tanya hakim.
"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS, karena ingin kembali ke penyidik yang mulia," jelas Irfan.
Mendengar jawaban Irfan Widyanto tersebut, hakim kembali bertanya kepada saksi Ariyanto untuk konfirmasi hal tersebut.
"Saudara tahu kenapa dia mundur?" tanya hakim kepada Ariyanto.
"Tidak tahu," singkat Ariyanto.
Diketahui, sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.