Emas Batangan Ikut Disita KPK Usai Geledah Rumah Lukas Enembe
- VIVA/Aman Hasibuan
VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan emas batangan, pasca menggeledah 2 lokasi terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Rabu 9 November 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan 2 lokasi yang digeledah tersebut yakni rumah tersangka Lukas Enembe di Jakarta dan sebuah apartemen.
“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 10 November 2022.
Diketahui, upaya paksa ini merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terkait kasus Lukas Enembe. Sebelumnya pada Kamis, 13 November 2022, tim penyidik KPK berhasil menyita dokumen aliran uang yang disinyalir dapat menerangkan perbuatan pidana Lukas.
Pada perkaranya, Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda. Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa Lukas sebagai tersangka di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua.