Susi Akui Tak Tahu Ada Pelecehan Seksual ke Putri di Magelang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Asisten Rumah Tangga (ART) Putri Candrawathi, yakni Susi mengaku tidak tahu soal pelecehan seksual yang disebut - sebut sebagai motif pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi dalang dalam pembunuhan berencana tersebut. Dia mengatakan bahwa istrinya, yaitu Putri menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya itu.
Hal tersebut diungkap Susi saat menjadi saksi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu 9 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Susi soal pelecehan seksual yang menimpa majikannya itu. Susi menjawab tidak tahu soal pelecehan itu.
"Nah satu saja, ini silahkan bicara ya, untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap ibu PC?," tanya jaksa.
"Kalau saya, tidak tahu," jawab Susi.
Jaksa kembali mempertegas pertanyaannya terhadap Susi soal pelecehan seksual. Namun, Susi tetap pada jawabannya yaitu tidak tahu soal pelecehan tersebut.
"Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tidak?," tegas Jaksa.
"Tidak tahu," jawabnya.
Susi juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi tidak bertegur sapa dengan Brigadir Yosua saat perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta.
"Pada saat itu saudara melihat ada tidak ibu Putri tegur sapa dan ngobrol dengan Yosua?," tanya jaksa.
"Tidak," jawab Susi.
"Alasan tidak tegur sapa tidak tahu?," tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu," jawab Susi.
Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudan Ferdy Sambo yaitu Brigadir Yosua.
Selain mereka berdua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) juga turut serta didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.