Anak Pimpinan Ponpes di Tambora yang Dianiaya Satpam Mengidap Down Syndrome

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Anak pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Asalafiyah berinisial AZ (21) yang menjadi korban penganiayaan dua satpam stasiun ternyata mengidap down syndrome.

Penganiayaan terhadap AZ terjadi pada Jumat, 4 November 2022 dini hari. Saat itu, AZ dinilai salah karena membakar sampah sehingga ditangkap dan dianiaya dua satpam stasiun.

"Iya, down syndrome. Dia keterbelakangan," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 9 November 2022.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Berdasarkan keterangan dari satpam, korban AZ kerap berkeliaran di sekitar stasiun yang dekat dengan rumahnya. Kedua satpam pun tidak mengetahui bahwa korban merupakan anak yang mengidap down syndrome.

"Sekuriti karena enggak tahu, karena dalam keterangan BAP, mereka kesal sama anak itu enggak ngaku dan keterangannya berubah-ubah. Itulah mengapa dipukul, kemungkinan mereka enggak tahu kalau anak ini keterbelakangan," bebernya.

Putra menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi kediaman korban AZ. Menurut sang kakak, korban mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut.

"Kemarin saya datang ke sana, kalau menurut abangnya agak trauma kelihatan dari matanya. Kalau menurut abangnya ada trauma pada diri anak itu terlihat dari matanya. Itu keterangan dari abangnya, cuma menentukan trauma atau enggak harus cek psikolog," tandas Putra.

Sebelumnya diberitakan, dua orang satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) diringkus usai menganiaya AZ (21), anak pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, Tambora, Jakarta Barat. 

Kasus penganiayaan ini bermula saat AZ membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 4 November 2022 dini hari. Dianggap salah, korban AZ kemudian diamankan oleh dua oknum satpam stasiun tersebut. Tangan AZ diborgol dan dikaitkan ke kursi. 

Tak hanya itu, kedua oknum satpam juga melakukan interogasi hingga pemukulan terhadap AZ dengan menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan. Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak. 

Atas dasar itu, keluarga korban lantas melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Tambora. "Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti, yaitu satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut dan borgol besi," ujar Putra dalam keterangannya.

Kedua oknum satpam stasiun itu telah ditahan di Polsek Tambora buntut dari penganiayaan anak pimpinan Ponpes Asalafiyah tersebut. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.