Ada Grup WhatsApp ART dan Anak Buah Ferdy Sambo, Tapi Susi Tak Diajak

ART Susi, Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengungkap dirinya masuk ke dalam sebuah grup Whatsapp. Katanya, grup tersebut berisikan orang-orang yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Hal itu dikatakan Kodir saat bersaksi di dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, 8 November 2022.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan ke seluruh ajudan dan ART yang hadir dalam sidang terkait ada tidaknya grup khusus bagi mereka yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube PN Selatan

"Ada tidak dibuatkan grup di WA untuk ART dan ADC (ajudan) Ferdy Sambo?" tanya JPU kepada Diryanto alias Kodir.

"Ada pak," ujar Kodir.

"Yang membuatkan grup siapa?" tanya JPU lagi.

"Saya lupa," jawabnya.

"Nama grup WA-nya apa?" tanya JPU.

"Kalau tidak salah, ABS," tutur Kodir.

JPU kemudian beralih ke ART Susi untuk menanyakan perihal grup Whatsapp tersebut. Namun, Susi justru mengaku dirinya tak tergabung dalam grup tersebut.

"Saksi Susi tahu admin grup WA (ABS)?" tanya JPU ke Susi.

"Enggak masuk ke grup," kata Susi.

Saksi lainnya yakni Damianus Laba Kobam alias Damson juga membenarkan bahwa Susi tidak masuk ke dalam grup Whatsapp tersebut. Sementara itu, Kodir juga menegaskan grup tersebut hanya diisi para ajudan dan ART pria.

"Bu Susi tidak ada (di dalam grup Whatsapp)," tutur Damson.

"Hanya yang laki-laki saja," timpal Kodir.

"Grupnya masih aktif tidak?" tanya JPU.

"Sudah tidak aktif," kata Damson.

Mendapati jawaban tersebut, JPU kemudian bertanya lagi terkait nama dari grup Whatsapp yang sudah tidak aktif itu. Awalnya, Kodir menyebut grup Whatsapp itu bernama ABS.

"ABS tuh kepanjangannya apa?" tanya JPU.

"Anak Buah Sambo," ungkap Damson yang disusul tawa dari para penonton sidang.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto 

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.