Pemeran Video Porno Wanita Kebaya Merah Terancam 12 Tahun Penjara

ACS dan AH, Tersangka Video Porno Wanita Kebaya Merah di Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal

VIVA Nasional – Risiko yang harus ditanggung oleh ACS (30 tahun) dan AH (20), tersangka video porno Wanita Kebaya Merah, tidak tanggung-tanggung. Akibat perbuatan asusila itu, keduanya terancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara. Itu belum risiko sanksi moral yang harus mereka tanggung dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun dalam Pasal 29 UU Pornografi menjelaskan pidana penjara untuk perbuatan Pasal 4 Ayat (1) undang-undang tersebut. Di Pasal 29 dijelaskan, bahwa setiap orang yang melanggar pasal tersebut dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Farman menjelaskan, ACS dan AH adalah pasangan kekasih. Sebetulnya, keduanya memiliki profesi yang lumayan menjanjikan. ACS adalah pemilik event organizer sementara AH seorang model. Entah bagaimana keduanya masih mencari penghasilan lain dengan membuat video porno yang diperankan mereka sendiri.

ACS dan AH, lanjut Farman, sudah membuat konten video porno selama setahun terakhir. Lokasi pembuatan video biasanya di kamar hotel. Selama itu, keduanya sudah memproduksi 92 video porno dengan tema berbeda-beda, sesuai tema yang diminta pemesan. 

“Harganya bervariasi sesuai tema,” tandas Farman.

Untuk video porno Wanita Kebaya Merah, tersangka ACS dan AH merekam secara mandiri di sebuah hotel kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Maret 2022 lalu. Video tersebut direkam sesuai permintaan akun alter Twitter. Tema yang diminta ialah resepsionis hotel. Video itu dijual tersangka ke pemesan sebesar Rp 750 ribu. Uang itu dipakai untuk keperluan sehari-hari dan menyewa kamar hotel.

ACS dan AHS ditangkap di kawasan Gubeng, Surabaya, pada Minggu malam, 6 November 2022, setelah identitas mereka diketahui sebagai pemeran video porno Wanita Kebaya Merah. Keduanya teridentifikasi setelah polisi mengecek kamar sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya, pada Sabtu, 5 November 2022.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Muchammad Fakih mengatakan, video mesum Wanita Kebaya Merah itu diduga kuat direkam di lantai 17 hotel yang dicek, tepatnya di kamar 1710. Hal itu diketahui dari ciri-ciri kamar hotel yang identik dengan kamar yang terlihat di dalam video.

Fakih menambahkan, video tersebut diduga direkam pada Juli 2022. Sebab, di dalam video tak ada stiker bertulisan ‘Dilarang Merokok’ tertempel di dinding kamar. Sementara saat ini kamar di hotel tersebut sudah dipasang stiker ‘Dilarang Merokok’.

"Dari keterangan petugas Hotel dan Sejumlah Karyawan Hotel, diketahui bahwa tiap kamar dipasang Stiker dilarang merokok di bulan Juni - Juli 2022, sedangkan di dalam video tersebut di dalam kamar tidak ada stiker dilarang merokok," kata Fakih dalam keterangannya, Minggu, 6 November 2022.

Pihak hotel juga menegaskan bahwa wanita yang berperan sebagai Wanita Kebaya Merah di dalam video bukanlah pegawai hotel tersebut. Sebab, seragam pegawai terapis di hotel tersebut tidak ada yang seperti busana yang dipakai oleh pemeran wanita di video yang beredar.