Momen ART Susi Cium Tangan Ferdy Sambo dan Peluk Putri Candrawathi Jelang Sidang

ART Susi salim tangan Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi kembali dihadirkan dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Susi akan memberikan kesaksian untuk kedua majikannya itu.

Berdasarkan pantauan VIVA, Susi langsung menghampiri majikannya yakni terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sesaat setelah memasuki ruang sidang bersama saksi lainnya.

Susi yang mendekat ke arah Putri Candrawathi mulanya terlihat menyodorkan tangan seperti ingin mencium tangan Putri. Namun, justru disambut Putri Candrawathi dengan pelukan erat.

ART Susi peluk Putri Candrawathi di PN Jaksel.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Setelah berpelukan dengan Putri Candrawathi, Susi kemudian melangkah ke arah Ferdy Sambo. Susi nampak mencium tangan eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.

Diketahui, Susi merupakan salah satu dari 13 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berikut merupakan daftar lengkap nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan hari ini, Selasa, 8 November 2022:

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

1.  Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
5. Abdul Somad (ART) 
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek) 
9. Adzan Romer (Ajudan) 
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan) 
11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 
12. Farhan Sabilah (anggota polri) 
13. Leonardo Sambo (kakak sambo)

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi,  Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto 

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.