Ini Cara Membuat KTP, Tanpa Dipungut Biaya

Ilustrasi KTP
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

VIVA Nasional – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menginjak usia 17 tahun diwajibkan membuat Kartu Tanda Penduduk alias KTP. Dengan memiliki KTP, penduduk Indonesia mempunyai identitas resmi.

Awalnya KTP berlaku sampai lima tahun. Namun sejak diberlakukan KTP Elektronik, penduduk tak perlu memperpanjang KTP kecuali ada perubahan tertentu seperti alamat, nama, status kawin, pekerjaan, dan lain-lain. 

Informasi yang tercantum di KTP

Pada dasarnya KTP berisi informasi pemilik kartu, termasuk:

Ilustrasi e-KTP

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Agama
  • Status
  • Golongan darah
  • Alamat lengkap (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
  • Pekerjaan 
  • Pas foto
  • Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
  • Tanda tangan pemegang KTP
  • Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya

Syarat membuat KTP

  • Minimal berumur 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak RT dan RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Jika bukan warga asli setempat, sertakan surat keterangan pindah dari kota asal
  • Datang langsung ke kantor kelurahan dengan menyerahkan berkas. Kemudian akan diambil foto serta sidik jari

Cara membuat KTP

Ilustrasi E-KTP.

Photo :
  • VIVA/Muhammad A.R
  • Datang ke kantor kelurahan dengan mengambil nomor antrian. Lazimnya pengurusan pembuatan KTP dari jam 08.00 hingga 15.00 hari kerja.
  • Fotokopi sejumlah dokumen yang diperlukan. Setelah giliran tiba, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas.
  • Usai penyerahan dokumen, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika semua proses sudah rampung, kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk pengambilan KTP. Surat ini juga berlaku sebagai identitas sementara selama menunggu KTP dibuat.
  • Cepat atau lambatnya proses pembuatan KTP tergantung pada jumlah antrean. Pengambilan KTP sendiri bisa dilakukan 14 hari kerja kemudian.

Biaya pembuatan KTP

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Photo :
  • U-Report

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 silam, pemerintah telah meniadakan biaya administrasi pembuatan KTP. Tak cuma KTP, pembebasan biaya juga berlaku untuk pengurusan kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan akte kematian.

Kegunaan KTP

Selain berfungsi sebagai identitas resmi, KTP juga mempunyai sejumlah kegunaan lain yaitu:

  • Menciptakan keakuratan data penduduk agar terhindar dari pemalsuan KTP atau KTP ganda
  • Sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada
  • Pembuatan berbagai dokumen seperti SIM (surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), paspor, sertifikat tanah, dan lain-lain
  • Membuka rekening bank
  • Melacak korban jika terjadi kecelakaan