Polisi soal Reza Paten Belum Ditahan: Tunggu Tersangka Lain
- Polri
VIVA Nasional – Reza Shahrani alias Reza Paten telah resmi menjadi tersangka atas kasus penipuan robot trading aplikasi Net89. Meski berstatus tersangka, penyidik Bareskrim Polri masih belum menahan Reza Paten.
"Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tapi belum kita tahan," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 7 November 2022.
Chandra mengatakan, penahanan terhadap Reza Paten akan dilakukan sambil menunggu tersangka lainnya yang terjerat kasus ini. Ia pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus penipuan robot trading aplikasi Net89 tersebut.
"(Penahanan Reza Paten) menunggu tersangka lainnya. Betul ya (ada kemungkinan tersangka baru)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan sebagai tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam dugaan penipuan robot trading aplikasi Net89.
Penyidik telah resmi menetapkan sebagai tersangka Reza lantaran telah ditemukan alat bukti yang sah dari kasus dugaan penipuan robot trading itu. "Reza shahrani (reza paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.
"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," sambung dia.
Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, Whisnu mengatakan bahwa Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis.
Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.