Kata TNI AD Soal Mobil Sport Pakai Plat Nomor RFD

VIVA Militer: Markas Besar TNI AD
Sumber :
  • TNI AD

VIVA Nasional - TNI Angkatan Darat angkat bicara soal mobil sport mewah dengan plat nomor B 1983 RFD. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Hamim Tohari mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait kepemilikan mobil ini.

"Ini yang masih dalam proses kami cek tadi," kata dia kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.

Mobil Plat RFD untuk mobil sport

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter

Bekerjasama dengan Polda Metro Jaya

Dia mengatakan pihaknya lantas bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna mengidentifikasi kepemilikan mobil ini. Hal ini untuk memastikan apakah pemiliknya adalah pejabat TNI AD atau purnawirawan TNI AD.

"Karena sekarang ini kan untuk penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas, sehingga kan kami tidak bisa mengidentifikasi apakah semuanya termasuk yg RFD juga apakah yang pegang para pejabat TNI atau mungkin purnawirawan atau yang lain. Kami belum bisa mengidentifikasi karena ada di Polda, tapi kami telusuri," kata dia.

Gedung Polda Metro Jaya

Photo :
  • vivanews/Andry

Masih Melakukan Pengecekan ke Samsat

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra, menambahkan pihaknya masih melakukan pengecekan ke Samsat terkait siapa pemilik mobil ini.

Maka dari itu, dia mengaku belum bisa berkata banyak. Jhoni minta diberi waktu terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan membeberkan siapa pemiliknya.

"Kalau itu harus dicek dulu di Samsat nanti apakah itu sudah sesuai dengan ketentuannya atau enggak. Itu dari datanya harus dicek dulu," katanya lagi.

Pelayanan Samsat Outlet. [Ilustrasi]

Photo :
  • http://samsat-cikarang.co.cc

Viral di Twitter

Sebelumnya diberitakan, media sosial Twitter tengah dihebohkan dengan sebuah foto yang memperlihatkan mobil sport mewah dengan plat nomor B 1983 RFD tengah terparkir. Atas keviralan yang terjadi, TNI AD bersama Polda Metro Jaya mengaku sedang berkoordinasi untuk mengecek kebenaran foto tersebut.

"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto tersebut menurut pantauan VIVA yang dilihat pada Jumat, 4 November 2022.

Pemakaian plat nomor khusus tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Perkap yang terdiri atas 24 pasal itu mengatur teknis mengenai bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

TNKB Rahasia itu berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang dipakai oleh petugas intelijen dan penyidik Polri. Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu dan nomor registrasi khusu yang diterbitkan Polri.

TNKB Khusus ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Dalam lampiran Perkap, juga dijelaskan bahwa pejabat yang boleh memakai kode plat nomor belakang khusus dan rahasia.