Siaran Tv Analog Dimatikan, Kota Bandung Dapat 49.547 Unit Set Top Box
- Misrohatun Hasanah
VIVA Nasional – Kota Bandung menerima 49.547 unit Set Top Box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Unit STB tersebut akan didistribusikan warga warga kurang mampu agar tetap dapat mengakses siaran televisi.
Pada Selasa 2 November 2022, Kementerian Kominfo mematikan siaran televisi analog untuk wilayah Bandung Raya termasuk Kota Bandung. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke digital. Untuk dapat menerima siaran televisi digital, pemilik televisi harus menggunakan STB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menjelaskan, bantuan STB tersebut diditribusikan ke seluruh wilayah di Kota Bandung. Salah satu kecamatan yang memperoleh bantuan terbanyak di antaranya, Babakan Ciparay sebanyak 5.470 unit, Bojongloa Kaler (3.503 unit) dan Andir (2.159 unit).
"Kita berkoordinasi dengan kewilayahan untuk mendistribusikannya," kata Yayan, dikutip Jumat, 4 November 2022.
Bagi warga yang mampu, STB bisa diperoleh di toko elektronik terdekat. Dikutip dari situs kominfo.go.id, untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
Kedua, tetap memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box. Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah adalah televisi untuk siaran analog.