Burung Langka Cucak Hijau Kini Bebas Terbang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA Nasional – Karantina Pertanian Tarakan, Kalimantan Utara mendukung upaya pelestarian satwa langka, termasuk burung dilindungi, yang diperkirakan masih banyak diperjualbelikan di daerah itu.
"Tugas pencegahan hama penyakit hewan dan tumbuhan tidak semata hanya penegakan peraturan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, namun termasuk perlindungan sumber daya genetik. Termasuk perlindungan satwa langka, misalnya burung Cucak Hijau," kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan Ahmad Mansuri Alfian di Tarakan.
Upaya penyelamatan terhadap populasi Burung Cucak Hijau sudah dilakukan Karantina Pertanian Tarakan di mana di seluruh wilayah kerja Karantina Pertanian Tarakan tidak lagi melakukan sertifikasi terhadap pengeluaran Burung Cucak Hijau.
Cucak Hijau atau dikenal juga sebagai Burung Cica-Daun Besar merupakan burung anggota famili Chloropseidae dengan nama latin "Chloropsis sonnerati". Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Greater Green Leafbird.
Cucak Hijau adalah jenis burung pengicau yang seluruh badannya didominasi oleh warna hijau. Burung ini berkerabat dekat dengan burung cipoh (Aegithina spp).
Selain tidak menerbitkan izin, pihaknya bekerja sama dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dan Dinas Kehutanan setempat menyita dan melepasliarkan burung langka itu di Tarakan.
Berdasarkan rekomendasi BKSDA dan Dinas Kehutanan setempat lokasi pelepasliaran burung Cucak Hijau di Hutan Juwata Krikil, Kota Tarakan.
"Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjaga populasi burung Cucak Hijau yang memang sudah berkurang jumlahnya" kata Alfian.
Menurut dia, dengan melihat banyak jenis burung khas Kalimantan yang diminati, diperlukan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ekosistem dan populasinya.
"Pulau Kalimantan ini dikaruniai keanekaragaman hayati yang luar biasa, jangan sampai kekayaan ini tidak bisa dinikmati anak cucu kita," katanya.
Ia juga mengungkapkan koordinasi dengan instansi terkait diperlukan untuk memenuhi aspek-aspek yang diperlukan dalam pelepasliaran burung Cucak Hijau.
BKSDA sebagai instansi yang membidangi konservasi sumber daya alam dalam hal ini satwa langka, sedangkan Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan merekomendasikan tempat pelepasliaran.
Perwakilan BKSDA setempat, Santi, menyampaikan apresiasi terhadap Karantina Pertanian Tarakan yang secara langsung ikut melakukan konservasi terhadap keanekaragaman hayati di Kalimantan. (ANT)