Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan Banding
- VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
VIVA Nasional – Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat disinggung awak media mengenai sanksi tersebut dan rencana pengajuan banding, Hendra irit bicara. Ia hanya mengaku sudah lupa akan sanksi PTDH tersebut.
"Saya sudah lupa," ujar Hendra saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
Sementara itu, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya akan mengajukan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri yang diterimanya. Namun, sebagai penasihat hukum, Henry mengungkap tidak bisa mendampingi kliennya dalam pengajuan banding lantaran bukan kewenangannya.
"Tentunya banding, tapi kami tidak mencampuri, karena itu kami tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya, advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka. Tapi saya dengar mereka banding," beber Henry.
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022. Alhasil, Brigjen Hendra dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.
Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Artinya, bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal. Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela
“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga, keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka terseret kasus karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.