Sidang Obstruction of Juctice, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Chuck Putranto, terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto.
Jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Chuck Putranto. "Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan: menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto untuk keseluruhan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
Jaksa menyatakan dakwaan Chuck Putranto telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan dapat dijadikan dasar. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Chuck Putranto dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Chuck Putranto secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan di kasus Brigadir Yosua.
Adapun peran dari Chuck Putranto, dia menerima dan menguasai 3 DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo tanpa surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan. Dia juga menjalankan perintah Sambo untuk mengambil kembali DVR CCTV yang ada di Polres Jaksel.
Chuck juga menerima perintah Sambo untuk menyalin dan melihat isi CCTV tersebut. Lantas, Chuck menyuruh Baiquni Wibowo untuk menyalin isi CCTV yang asli itu.
Chuck juga menonton isi rekaman CCTV yang asli bersama dengan 3 orang lainnya. Ketiganya yaitu Ridwan Soplanit, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.
Chuck didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.