Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit
Sumber :
  • Instagram: KH_infotainment

VIVA Nasional – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk menjadi kuasa hukum di proses banding terhadap sanksi etik dari Polri.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, OC Kaligis terlihat menghadiri sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam persidangan ini, lanjut dia, kliennya dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Situasi luar ruang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

OC Kaligis mengatakan, memori banding eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu akan diserahkan pada Jumat, 4 November 2022.

"Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien dibebaskan," ujar OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit (RS) disanksi demosi delapan tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian hingga keagamaan.

"Yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

Selama itu, Ridwan bakal ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Karena didemosi, dia tidak bakal naik jabatan selama delapan tahun. Namun tak dirinci pelanggaran yang dilakukannya. Dedi cuma mengatakan Ridwan tak profesional dalam bertugas.

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," katanya.

AKBP Ridwan Soplanit disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.