Kamaruddin Minta Polwan Periksa Telinga Susi ART Sambo, Curiga Ada Handsfree
- Youtube
VIVA Nasional - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kecurigaannya terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi. Dalam persidangan, Susi dihadirkan sebagai saksi pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin.
Kamaruddin mengatakan dari informasi intelejen, Susi diduga tak pernah mengenakan kerudung selama bekerja di rumah Sambo. Namun, saat bersaksi di pengadilan, justru Susi tampil berbeda mengenakan pakaian lengan panjang beserta kerudung.
Maka itu, kata dia, patut dicurigai ada suatu alat seperti handsfree atau perangkat audio jarak jauh di bawah telinga Susi yang tertutup kerudung.
"Informasi tambahan, menurut yang saya dapat dari intelejen saya, dia tidak pernah memakai kerudung. Tetapi ketika dia bersaksi di pengadilan, dia berkerudung. Artinya, apakah hakim dan jaksa memeriksa di bawah telinga di dalam kerudung itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa, 1 November 2022.
Kamarudin meminta agar nantinya ada polisi wanita (polwan) yang melakukan pemeriksaan terhadap Susi jika kembali bersaksi di pengadilan. Dengan demikian, kecurigaan terhadap alat semacam handsfree bisa terpecahkan.
"Kalau tidak, dibuka dulu. Jadi yang benar, untuk menghargai dia sebagai perempuan muslim, diperiksa dulu oleh polisi wanita atau petugas wanita supaya tidak dibikin alasan," tuturnya.
Dia mengatakan kembali bahwa dari informasi yang diterimanya, Susi tak pernah berkerudung.
"Tapi pas datang sidang dia berkerudung. Berkerudung itu hak, tapi tidak biasanya. Maka perlu dicurigai, apakah sudah diperiksa atau ada yang mengajarkan dari luar," jelas Komaruddin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai Susi yang mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh. Susi diduga diberi arahan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
"Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara," kata jaksa di ruang sidang, Senin 31 Oktober 2022.
"Tidak ada," jawab Susi.
"Dipastikan itu tidak ada?" kata JPU.
Kecurigaan jaksa lantaran Susi selalu memberikan keterangan berbeda. Baik yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan saat persidangan. Bahkan, majelis hakim minta usai persidangan agar Susi dipisahkan dengan saksi lainnya. Tujuannya, memeriksa kebenaran dari kesaksiannya.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.