DPR Kembali Desak Kapolri Usut Oknum Polisi Diduga Peras Pembeli Jam Mewah
- Istimewa
VIVA Nasional – Anggota Komisi III DPR Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus pemerasan pelapor penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Menurut Santoso, diagram polisi peras Tony sangat transparan sehingga tidak terlalu sulit diusut.
"Polri memang dalam bekerja tidak boleh berdasarkan asumsi maka untuk membuktikan apakah diagram itu fakta atau hoax, maka Polri harus segera mengecek info tersebut. Diagram itu sangat transparan siapa berperan apa dan itu diyakini berasal dari sumber yang mengetahui langsung atas kejadian tersebut," kata Santoso kepada wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.
Santoso menegaskan, informasi apapun dari masyarakat harus direspons dan ditindaklanjuti oleh Kapolri dan jajarannya. Terlebih, kata Santoso, terdapat diagram yang menghubungkan nama-nama anggota Polri.
"Ini karena Polri memiliki perangkat untuk melakukan penelusuran atas informasi masyarakat tersebut. Banyak hal yang awalnya tabu dieksposes ke publik tentang informasi perilaku menyimpang oknum anggota Polri semenjak adanya kasus Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa satu persatu mulai bermunculan," kata Santoso.
Lebih lanjut, Santoso mengungkapkan bahwa saat ini menjadi momentum Polri untuk merespons sekecil apapun informasi dari masyarakat yang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Apalagi dengan dukungan para mantan Kapolri yang berkunjung menemui Kapolri di Mabes Polri agar Polri melakukan pembenahan personil dan yang terkait dengan menurunnya kepercayaan publik kepada Polri," kata Santoso.
Diketahui, beredar diagram yang menggambarkan polisi memeras pengusaha pembeli arloji mewah merk Richard Mille, Tony Sutrisno. Dalam diagram, Tony Sutrisno diperas senilai Rp 4 miliar oleh polisi setelah membuat laporan atas kasusnya, yakni dugaan penggelapan dan penipuan dua arloji merk Richard Mille seharga Rp 77 milliar.
Dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.
"Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak diselidiki," tulis diagram.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan pemerasan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi dan beberapa oknum polisi dalam aksi pemerasan terhadap Tony Sutrisno, pelapor penipuan arloji Richard Mille.
Pemerasan itu terungkap setelah sebuah diagram yang menampilkan nama mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irjen pol Andi Rian dan beberapa perwira kepolisian beredar di media sosial. Tidak lama berselang, pelaporan kasus tersebut membenarkan adanya aksi pemerasan terhadap dirinya.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan diagram dan kasus pemerasan itu harus ditelusuri kebenarannya secara serius. Ia mengaku pihaknya akan mendalami informasi tersebut kepada Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Propam Polri.
Jika korban membenarkan adanya pemerasan, kata Yusuf, maka aduan dan diagram tersebut akan menjadi sumber informasi untuk menelisik lebih jauh tindak penyimpangan wewenang Andi Rian Djajadi dan beberapa anak buahnya.
"Saya kira soal bagan-bagan itu perlu dikonfirmasi ke pelapor, Jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan(diagram), tentu ini penting untuk di dalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di propam," kata Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan, Minggu, 30 Oktober 2022.
Yusuf mengatakan, sudah menjadi tugas Kompolnas untuk mengawasi dan memantau kinerja anggota kepolisian, sehingga aduan korban terhadap tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," katanya.
Ia juga berharap agar pihak korban bisa mengadukan laporannya lebih lanjut. Pasalnya, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan harus segera diurus agar kepercayaan publik kepada lembaga kepolisian kembali pulih.
Yusuf juga berjanji akan tetap memantau dan segera berkoordinasi kepada pihak internal polisi agar kasus yang menyeret nama Andi Rian Djajadi bisa diselesaikan secepat mungkin.
"Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik," tegasnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Tony Sutrisno hanya berharap kasus yang menimpa dirinya dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum dan kasus penipuan jam tangan Richard Mille dapat diproses secara adil dan transparan.