Hakim Cecar Saksi Soal Anak Keempat Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Pengacara Bharada E
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi pertanyaan majelis hakim kepada salah satu saksi yakni Bripka Daden Miftahul Haq terkait anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, Bripka Daden menyebutkan anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berumur satu setengah tahun itu merupakan hasil adopsi.
Menanggapi hal itu, Ronny memaknai pertanyaan hakim itu sebagai upaya menggali motif dari peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Terkuak, Ajudan Sambo Disuruh Teken BAP yang Sudah Disiapkan Pertanyaan dan Jawaban
“Saya melihat bahwa apa yang dipertanyakan hakim itu tentu ada kaitannya ya. Terkait hakim tentunya akan menggali motif,” kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Kemudian, Ronny menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi apakah pernah melihat Putri Candrawathi mengandung.
“Itu kami lihat saja dulu di persidangan, tetapi kami sudah tanyakan juga ke saudara Susi, pernah engga lihat foto sedang hamil? Itu engga ada. Kemudian tanya ke saksi Daden,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ronny menyebutkan bahwa keterangan Daden sama dengan Susi yang menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo tak pernah mengandung ataupun melahirkan anak keempat tersebut.
“Saksi Daden juga sampaikan tidak ada ibu hamil atau melahirkan. Susi udah cabut juga keterangan dari sebelumnya terkait dengan hamil,” jelasnya.
Sebelumnya, Salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir Daden. Dalam kesaksiannya, Daden mengatakan bahwa anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak angkat.
Mulanya, Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan soal Bripka Ricky menjadi ajudan Putri Candrawathi. Lalu, Brigadir Daden menjawab bukan hanya Ricky saja, melainkam dirinya juga sempat menjadi ajudan Putri.
Siap, mengatur dan merangkap kegiatan ibu, termasuk saya juga pernah yang mulia apa untuk mem-backup kegiatan ibu PC," kata Daden saat beri kesaksian di ruang sidang, Senin 31 Oktober 2022.
Hakim Wahyu kembali menanyakan kepada Brigadir Daden soal tahun berapa dia menjadi ajudan Putri. Daden menjawab dengan keraguan pada tahun 2020.
“Saudara taunya tahun 2019, 2020, 2021, atau 2022?," tanya Hakim.
Seinget saya 2020" jawab Daden.
"Tepatnya bulan?," tanya hakim.
"Sekitar bulan November - Desember," kata Daden.
Saat pas lahiran?," tegas hakim.
"Siap," jawab Daden.
“Maksudnya. Lahiran siapa? Tadi kan saya tanya saudara jawab siap, sampai pas ibu PC melahirkan?," tanya Hakim.
"Tidak yang mulia" kata Daden.
“Dari 2019 dia pernah hamil melahirkan?" tanya hakim.
"Kalau menurut saya tidak yang mulia" jawab Daden.
“Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih 1,5 tahun. Kalau 1,5 tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" tegas Hakim.
"Siap yang mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya kami tidak mengetahui," jawab Daden.