Kemendagri: PP 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada hari Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, membagi Dekonsentrasi menjadi 2 (dua). Yaitu Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) atau dikenal dekonsentrasi Atributif.

"Dekon GWPP merupakan amanat langsung UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (sifatnya mandatory) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP yang saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden," kata Safrizal, di Hotel Discovery, Jakarta.

Anies dan sejumlah Kepala Daerah hadir di JCC mendengarkan arahan Jokowi

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dekonsentrasi bersifat atributif ini tidak boleh ditolak oleh Satker yang ditunjuk menerima Dekonsentrasi, karena akan menyalahi konstitusi. Sementara itu, sifat dekonsentrasi lainnya dalam PP 19 tahun 2022 adalah Dekonsentrasi delegatif.

"Ini merupakan pelimpahan Kementerian/Lembaga yang diberikan sesuai urusan pemerintahan yang masing-masing Kementerian/Lembaga bertindak selaku binwas teknis melalui instrumen NSPK yang telah ditetapkan," ujar Safrizal

Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, kata Safrizal diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan pembagian urusan. Sehingga tidak lagi ada tumpang tindih dengan urusan Desentralisasi.

Dia menambahkam, terbitnya PP ini juga menghilangkan konsepsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

"Dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga," ujarnya