Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan di BAP: Saya Gugup dan Takut
- Youtube
VIVA Nasional – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa merasa janggal dengan kesaksian saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan. Seperti diketahui, saksi Susi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE.
Susi selalu memberikan keterangan yang dianggap berbeda dengam keterangan BAP penyidik. Hal itu, terkuak saat Hakim Ketua mencecar Susi terkait kejadian Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi, di rumah Magelang, pada tanggal 4 Juli 2022. Putri dikabarkan mengalami sakit kala itu.
Kemudian, Susi bersaksi jika Brigadir Yosua tidak ikut serta dalam menolong Putri Candrawathi saat jatuh di kamar mandi. Kendati, keterangan di BAP penyidik kepolisian berbeda.
"Om Yosua ndak sempat angkat," jawab Susi.
"Jadi semua keterangan di polisi enggak benar? Kenapa kamu berubah?," tanya hakim anggota kepada Susi.
Lantas, Susi mengaku pada saat memberikan keterangan kepada polisi dia merasa gugup dan takut sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan.
"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," tutur Susi.
Dalam hal itu, Hakim merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan.
"Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan," jelas Hakim Anggota.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa mencecar Asisten Rumah Tangga (ART) Susi yang bekerja di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Setelah Lebaran 2021, dia pindah tugas ke rumah Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu melontarkan pertanyaan kepada Susi yang membuat dirinya menjawab sangat cepat dan berubah - ubah. Menurut Wahyu, Susi merangkai kebohongan untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan tersebut.
Susi mengaku bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah dari rumah di Jalan Bangka, Kemang ke rumah di Jalan Saguling III. Namun, dia tidak mengetahui alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah ke rumah Saguling.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, ada 12 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.
"Saksi yang bekerja di rumah Saguling, yaitu Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), dan Damianus Laba Kobam/Damson (Security). Kemudian, saksi yang bekerja di rumah Bangka ada Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Kurang (Security)," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan.
"Ada saksi juga yang bekerja di rumah Duren Tiga. Daryanto alias Kodir (ART) dan Marjuki (Security Komplek)," sambungnya.
Selain itu, ajudan hingga sopir pribadi Ferdy Sambo juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Mereka di antaranya, Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah.