Mardani Maming Segera Disidang di PN Tipikor Banjarmasin
- Antara
VIVA Nasional – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Maming nantinya akan didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 31 Oktober 2022.
Ali menjelaskan, dengan pelimpahan ini, status penahanan Maming beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara, tempat penahahan Mardani Maming masih tetap berada di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," kata Ali.
Mardani Maming pada perkaranya dijerat karena diduga menerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Namun Henry telah meninggal dunia pada tahun 2021.