Yusril Sentil Polisi yang Tahan Pengugat Ijazah Palsu Jokowi
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA Nasional – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra (YIM) mengkritisi sikap Penyidik Bareskrim Polri yang menangkap dan menahan Bambang Tri Mulyono (BTM), pemohon gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Memang, BTM ditahan bukan karena gugatannya soal ‘ijazah palsu Jokowi’ itu.
“Semestinya polisi tidak usah menahan BTM ketika sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung, dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” kata Yusril melalui keterangannya pada Minggu 30 Oktober 2022.
Kini, kata Yusril, penahanan itu dijadikan alasan oleh BTM dan pengacaranya yakni Eggi dan Khozinudin, untuk mencabut gugatannya. Alasannya, sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan karena BTM sedang dalam tahanan
Harusnya, Yusril mengatakan Eggi dan Khozinudin sebagai pengacara bekerja secara profesional telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya ‘haqqul yaqien’ akan memenangkan gugatan, sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu, tapi BTM dan pengacaranya yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai UGM adalah palsu,” jelas dia.
Menurut dia, jika bukti-bukti sulit dikumpulkan dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini BTM, lazimnya seorang pengacara tak akan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan.
“Kalau masalah BTM ditahan dan tidak bisa hadir ke pengadilan, mestinya tidak masalah. Bukankah dia sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin untuk mewakili dirinya?,” ucapnya.
Bahkan, Yusril menilai penahanan BTM justru bisa ‘dimainkan’ Eggi dan Khozinudin untuk membangun opini di luar sidang demi memperoleh dukungan moril, opini dan politik terhadap gugatannya. Walaupun opini seperti itu tak boleh mempengaruhi hakim dalam mengadili suatu perkara, tetapi secara tidak langsung opini seperti itu tetap penting.
“Jadi saya juga bisa bertanya, apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara, atau memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan? Semestinya, para pengacara BTM tidak mengemukakan alasan karena BTM ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan,” pungkasnya.