Penyidik Bareskrim Polri Uji Sampel Urine Korban Gagal Ginjal ke Labfor

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan meminta pendapat ahli setelah melakukan uji sampel urine hingga darah korban gagal ginjal di Laboratorium Forensik Bareskrim.

“Hasil laboratoriumnya seperti apa dibawa ke Jakarta lagi, dan nanti rapatkan lagi dengan para ahli baru nanti dibuat suatu kesimpulan,” kata Dedi di Mabes Polri pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Bareskrim, kata dia, bersama Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih mempelajari hasil sampel dari laboratorium seluruh Indonesia yang ada pasien gagal ginjal diduga konsumsi obat sirup melebihi zat kandungan.

Baca juga: ‘Mendaratkan Pesawat’ di Ladang Jagung Tombiobong

“Jadi seluruh sampel darah dan urine korban saat ini diambil semuanya. Itu ada datanya di Kemenkes. Semuanya diambil dulu dipelajari. Jadi enggak bisa ternyata labfor itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan, hanya mengambil satu sampel di rumah sakit. Jadi semakin banyak sampel 100 orang itu didapat hasilnya akan leboh komprehensif,” jelas dia.

Saat ini, Dedi mengatakan Bareskrim sudah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus masing-masing Polda yang ada pasien korban gagal ginjal dirawat di rumah sakit supaya diambil sampel urine hingga darahnya untuk diuji laboratorium.

“Sampel darahnya, sampel urinenya sama obat yang diminum. Itu diambil semuanya dulu dilaboratorium semuanya. Hasil laboratoriumnya seperti apa dibawa ke Jakarta lagi. Jadi setiap daerah itu apakah memiliki sama atau memiliki kecenderungan berbeda-beda, semuanya dikumpulkan di Jakarta,” jelasnya.

Gagal ginjal.

Photo :
  • U-Report

Diketahui, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, maka BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Lalu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas.