Jalani Sidang Putusan, Indra Kenz: Iya Saya Siap

Indra Kenz menjalani sidang secara online.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA Nasional - Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, 28 Oktober 2022.

Dalam sidang yang digelar di ruang utama itu dengan Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, Indra Kenz pun hadir secara online dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Indra Kenz jalani sidang kasus investasi bodong, di PN Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Terlihat Santai

Tampak dari layar, Indra mengenakan batik dan kacamata. Ia pun terlihat siap dan santai, untuk mendengarkan keputusan majelis hakim untuk pemberian hukuman penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga, menanyakan kesiapannya.

"Indra Kenz, dengar saya? Apakah siap?" katanya.

"Ya, saya dengar dan siap," jawab Indra Kenz.

Sidang Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong, di PN Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Para Korban Penuhi Ruang Sidang

Pada persidangan itu, selain Indra Kenz, para korban pun tampak hadir memenuhi ruang sidang. Dengan mengenakan stiker "Sidang Indra Kenz" pada korban yang berasal dari sejumlah daerah itu mengawal jalannya putusan sidang.

Minta Hakim Adil

Salah seorang korban Marunazara mengatakan mereka hadir untuk mengawal sidang dan juga meminta agar hakim bertindak adil.

"Kami di sini hadir untuk mengawal jalannya sidang, dan kami minta hukum yang seberat-beratnya," katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut hukuman pidana selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan.

Ia dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.