Siti Elina Si Guru Ngaji Wanita Bercadar Terobos Istana Jadi Tersangka
- Instagram @jayalah.negriku
VIVA Nasional – Guru pengajian Siti Elina si wanita bercadar yang menerobos Istana Kepresidenan dengan membawa senjata api, yakni JM, ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
“Iya, JM juga sudah. Dia kan statusnya gurunya. Besok malamnya tanggal 26 (Oktober),” kata Aswin saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Menurut dia, ketiga orang tersangka, yakni Siti Elina, Bahrul Ulum (BU) sang suami Siti Elina, dan JM, dijerat Pasal 7 Nomor 1 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Sangkaan Pasal 7 itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya, karena saya kira masih mungkin ada perkembangan,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan identitas wanita bercadar yang berusaha menerobos kawasan Istana Kepresidenan, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Wanita bernama Siti Elina itu juga diketahui menenteng pistol.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Siti merupakan warga DKI Jakarta. Dia bermukim Kampung Manggar, Koja, Jakarta Udara.
Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka. Selain itu, dua rekannya yang merupakan laki-laki, yakni BU dan JM, juga ditetapkan jadi tersangka. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikontruksikan.
Siti Elina, dengan menenteng pistol jenis FN, ditangkap oleh polisi setelah berusaha menerobos kawasan Istana Kepresidenan. Peristiwa itu terekam kamera dan rekamannya diunggah oleh akun Instagram @lovers-polri pada Selasa 25 Oktober. Akun itu menyebut si perempuan menodongkan senjata kepada seorang Paspampres.