Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Gara-gara Langgar Syariat Islam

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna bersama sang buah hati
Sumber :

VIVA Nasional – Selama ini masih menjadi tanda tanya publik mengapa Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami Dedi Mulyadi. Namun kini, terungkap apa hal yang membuat Anne sangat bersikukuh ingin berpisah dengan ayah dari anak-anaknya itu. 

Anne mengungkapkan alasan tersebut sangat kuat sehingga perceraian adalah jalan terakhir untuk dirinya. Dengan gamblang, Anne mengungkapkan bahwa alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi karena sudah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. 

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna bersama sang buah hati

Photo :

"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Bupati Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis 27 Oktober 2022. 

Bahkan, Anne Ratna Mustika menegaskan bahwa dia tidak berani melakukan gugatan cerai bila sang suami, Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam. 

"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran Dedi Mulyadi dalam proses mediasi tersebut akan membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang tengah berlangsung. 

"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi selaku tergugat mengatakan, selama menjadi Wakil Bupati selama 5 tahun dan menjadi Bupati Purwakarta selama 10 tahun, dia tidak pernah berpikir untuk menggugat cerai sang istri. 

“Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai," katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi

Photo :

Pria yang juga Anggota DPR RI itu mengatakan saat ini belum masuk pada pembahasan materi. Menurutnya tadi hanya proses mediasi antara kedua belah pihak. Menurut Dedi, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. 

Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya. "Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik," katanya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.