Polisi Didesak segera Periksa Kamaruddin dan Deolipa Soal Dugaan Hoax
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Polisi didesak segera memeriksa kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan pengacara Bharada Richard Elizer (RE), Deolipa Yumara, soal dugaan tindak pidana pemberitaan bohong atau hoax yang dituduhkan ke mereka. Pelapor menyebut penyidik Polda Metro Jaya harus segera memanggil keduanya selaku terlapor.
“Iya dong (harapan sebagai pelapor supaya terlapor dipanggil penyidik). Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ucap Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago selaku pelapor kepada wartawan pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Zakirudin mengklaim dirinya telah dimintai keterangam oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Oktober 2022. Sehingga, dirinya meminta polisi segera memanggil terlapor Kamaruddin dan Deolipa. Sebab, laporan yang dibuatnya disebut demi menjaga kehormatan advokat. Menurut Zakirudin, bila advokat mau membela seseorang klien harus sesuai hukum acaranya atau KUHAP.
“Ada prosedur, mekanisme yang proporsional dan profesional. Supaya setelah ini ada kelanjutan dari junior-junior dapat menjadikan efek jera. Saya tidak menyerang orangnya, tapi menyerang perilaku dan ucapan yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang advokat. Walaupun mereka berdalih ini wajar, silakan. Tapi hukum harus berjalan,” katanya.
Zakirudin mengatakan, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya adalah kenapa dia mempolisikan Kamaruddin dan Deolipa atas dugaan pemberitaan bohong. Lantas dirinya menjawab kalau Kamaruddin sering berkoar bahwa tubuh Brigadir J ada luka sayatan. Ia menilai Kamaruddin harusnya fokus mendukung pembuktian yang akan dilakukan penyidik.
Pasalnya, lanjut dia, Kamaruddin kapasitasnya sebagai kuasa hukum Brigadir J, tapi malah berbicara mengarah pada penyebaran informasi bohong terhadap Ferdy Sambo. Terkait Deolipa, ia mengaku diperiksa soal framing yang dilakukan terlapor. Misalnya, tuduhan Deolipa terhadap Ferdy Sambo sebagai psikopat dan biseksual. Bahkan, kata dia, Deolipa menyebut Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo berhubungan dengan sang asisten rumah tangganya yaitu Kuat Maruf.
“Pertanyaan semacam itu kan sudah ditanyakan di Bareskrim sebelumnya tanggal 20 September, waktu saya memenuhi undangan klarifikasi,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).
“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirudin saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.