Suasana Tegang di Rumah Ferdy Sambo, Ipda Munafri Mengira Ada Teroris
- Youtube PN Selatan
VIVA Nasional – Anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda M Munafri Bahtiar menceritakan kondisi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat itu, dirinya diminta datang ke rumah dinas Sambo atas perintah AKP Irfan.
Hal itu dikatakan Munafri saat bersaksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Munafri menjelaskan dirinya tiba di rumah dinas Sambo, Komplek Polri sekitar pukul 18.30 WIB atau selepas Maghrib. Munafri mengaku diperintahkan untuk menunggu di depan car wash Duren Tiga.
"Awalnya kami datang itu ya mungkin dalam kebatinan saya jadi kami kesana itu ada apa. Jadi kami kesana itu dengan niat diperintah sama komandan, saya datang," kata Munafri saat memberikan keterangan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Berselangnya waktu, Munafri mengaku semakin resah karena banyak mobil yang lalu-lalang hingga beberapa orang dengan pakaian dinas dan preman nampak masuk ke dalam Komplek Polri.
"Karena lama menunggu di luar, kami mulai resah. Kok banyak mobil, orang berpakaian dinas dan preman keluar masuk, itu ada apa? Sangat menegangkan itu hari saya lihat," ujar Munafri.
Munafri lantas bertanya-tanya dalam hati apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia juga sempat bertanya ke rekannya, Tomser Christian, apakah ada teroris di Komplek Polri yang membuat dirinya tidak bisa masuk.
"Saya bertanya kepada Tomser, apakah ada teroris atau apa ini. Kok tidak bisa masuk, sama sekali tidak dilibatkan dan diajak bicara," tuturnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ujar tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi wartawan.
Adapun dari 10 saksi, hanya tujuh orang yang hadir dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua tersebut. Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini, diantaranya:
1. Aditya Cahya, anggota Polri
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
6. M Munafri Bahtiar, anggota polri
7. Tomser Kristianata, anggota Polri
Adapun sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.