Brigjen Hendra Keberatan Kesaksian Acay soal Perintah Screening CCTV
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Yosua, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama menyampaikan keberatan atas keterangan Ari Cahya alias Acay dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Acay menjadi saksi dalam sidang lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria pada Kamis 27 Oktober 2022 hari ini.
Ketua Majelis Hakim menanyakan terlebih dahulu kepada Hendra Kurniawan. Kemudian, Hendra menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Acay soal perintah untuk melakukan screening CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Di tanggal 9 itu menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan screening itu, saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silahkan berkoordinasi dengan Kombes Agus," kata Hendra dalam ruang sidang di PN Jaksel, Kamis 27 Oktober 2022.
"Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu sudah jelas. Perintah yang saya jelaskan tadi bahwa udah dilaksanakan belum perintah pak FS," sambungnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim masih kembali bertanya kepada Agus Nur Patria apakah ada keberatan atas keterangan Acay sebelumnya. Agus juga menjawab ada keberatan keterangan Acay soal perintah screening CCTV.
"Masalah telfon itu perintah pak Hendra ke Acay sudah jelas, maka waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, 'Cay perintahnya sudah jelas belum?' Dan saksi mengatakan 'siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi',' kata Agus.
Kendati demikian, Acay tetap dengan keterangannya yang sudah disampaikan didepan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay menegaskan tidak ada percakapan antara dirinya dengan Hendra yang membahas permintaan Ferdy Sambo terkait CCTV.
Hal itu dikatakan Acay saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengonfirmasi percakapan antara dirinya dengan terdakwa Hendra pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.
Acay mulanya menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan telepon dari Agus Nurpatria saat dirinya berada di Bali pada 9 Juli 2022. Saat itu, sambungan telepon diserahkan Agus ke Hendra Kurniawan.
"Beralih ke 9 Juli ya, saudara kan berangkat ke Bali, apakah ada Agus Nurpatria mengubungi saksi?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
"Betul. Tapi saya tidak ingat pastinya. Masuk miscall, pada saat saya baru buka handphone baru kelihatan ada miscall dari beliau," jawab Acay.
"Setelah miscall, apakah saudara hubungi?" tanya JPU lagi.
"Saya coba menghubungi Pak Agus namun tidak masuk," jawab Acay.
Kemudian, Acay kembali mencoba menghubungi Agus untuk yang kedua kali baru terhubung. Saat itu, Agus menyerahkan sambungan telepon ke Hendra.
"(Berbicara dengan Hendra Kurniawan) menggunakan HP Pak Agus," lanjut Acay.
JPU kemudian menanyakan percakapan Hendra dan Acay melalui sambungan telepon. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, Hendra bertanya ke Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga dicek.
Namun Acay membantah adanya percakapan tersebut. Acay mengatakan sinyal dalam sambungan telepon tersebut sedikit bermasalah lantaran dirinya tengah berada di tol atas laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" kata JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.
"Atau permintaan: kalau belum mumpung siang kamu screening?" tanya JPU lagi.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.
"Yakin?" ujar JPU.
"Yakin," tegas Acay.