Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kg Sabu Pakai Air Sabun Cuci Piring

Polda Jateng musnahkan barang bukti sabu.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama Bidlabfor Polda Jateng memusnahkan barang nukti narkotika jenis sabu seberat total 3.430,6 gram, Kamis, 27 Oktober 2022. Sabu yang dikemas dalam 2 kantong tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.

Menurut Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, cara tersebut dilakukan karena efektif untuk memusnahkan barang haram tersebut.

“Hal ini karena methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” katanya.

Polda Jateng musnahkan barang bukti sabu.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Tanah Putih, Kota Semarang. 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September 2022 lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.

“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Lutfi.

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR

Dalam keterangan pers, Lutfi mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.

Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laboratorium oleh Bidlabfor menggunakan reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti sabu menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif methamphetamin atau sabu.

Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.

Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jawa Tengah dan Kejaksaan. Sebagai bukti di persidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.

Laporan Teguh Joko Sutrisno