Hendra Kurniawan soal Rekaman CCTV: Kami Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Pemeriksaan Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan mengatakan dirinya dan Agus Nurpatria tidak mengetahui adanya penyalinan dan siapa saja pihak yang menonton rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkapkan Hendra saat menjalani sidang lanjutan mengenai kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semula, hakim menanyakan apakah Hendra keberatan dengan kesaksian anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya. Kemudian, Hendra mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal penyalinan rekaman CCTV dan siapa saja yang menontonnya.  

"Prinsipnya, kami tidak pernah tahu, kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy dan siapa yang menontonnya," ujar Hendra dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Hendra mengatakan dirinya dan Agus Nurpatria hanya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah peristiwa penembakan Brigadir Yosua.

"Kami berdua dari awal hanya melaksanakan perintah FS untuk mengecek dan mengamankan CCTV. Jadi sebatas itu saja," tuturnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ujar tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi wartawan.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun dari 10 saksi, hanya tujuh orang yang hadir dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua tersebut. Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini, diantaranya:

1. Aditya Cahya (anggota Polri)
2. Marjuki (satpam Duren Tiga)
3. Abdul Zapar (satpam Duren Tiga)
4. Supriyadi (buruh harian lepas)
5. Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri) 
6. M Munafri Bahtiar (anggota Polri)
7. Tomser Christian (anggota Polri)

Adapun sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.