Pesulap Hijau di Aceh Cabuli Ibu Muda 84 Kali

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

VIVA Kriminal – Dukun yang berjuluk pesulap hijau di Kabupaten Pidie, Aceh berinisial B (46) diduga melakukan pemerkosaan terhadap pasiennya berinisial HY (26) sebanyak 84 kali.

Dugaan pencabulan itu terjadi mulai Juli 2021 hingga Agustus 2022. HY awalnya berniat datang ke tempat tersangka hanya ingin menyembuhkan penyakit kanker yang dideritanya. 

“Dalam perjalanan pengobatan tersebut tersangka BT sempat melakukan jarimah perkosaan terhadap korban HY lebih kurang sudah sebanyak 84 kali,” ujar Kapolres Pidie AKBP Padli kepada wartawan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Kasus itu berawal saat BT meyakinkan bisa menyembuhkan penyakit kanker servik yang dialami HY secara tradisional. HY hanya diminta datang ke tempat pelaku dengan membawa air mineral serta nanas sebagai median pengobatannya.

Tiba ditempat pelaku, korban diberi kain berwarna hijau untuk digunakan selama proses pengobatan. Kemudian, BT meminta agar korban mau melayani nafsu bejatnya agar penyakit yang diderita korban bisa hilang.

BT juga mengancam korban, jika tidak melakukan hubungan badan, penyakit korban akan dibuat parah dan keluarganya akan dibunuh secara gaib. Tersangka juga sempat menghipnotis korban.

“Atas ancaman tersebut korban merasa sangat takut dan sangat terpaksa dibawah tertekan batin dan dikuasainya pikiran dengan doktrin tersangka,” kata Padli.

Kemudian karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, akhirnya HY mendatangi LBH Banda Aceh terkait kasus itu, dan melaporkan tersangka ke Polres Pidie.

Setelah diselidiki oleh kepolisian, ternyata korban BT tidak hanya satu orang. Korban lainnya berinisial SYT (31) juga bernasib sama. Ia diduga diperkosa oleh BT sebanyak 4 kali dengan modus yang sama.

“Tersangka ini mengaku sebagai orang pintar/dukun dan bisa mengobati orang sakit dan mengaku sebagai wali allah, supaya di percaya oleh orang yang berobat kepadanya,” katanya.

Kini polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan.