Kasus Brigadir J, Eksepsi Baiquni Wibowo Akan Ditanggapi JPU Pekan Depan
- Youtube PN Jakarta Selatan
VIVA Nasional – Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Usai pembacaan eksepsi itu, hakim menyatakan bahwa JPU akan menanggapi eksepsi terdakwa pekan depan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa tanggapan oleh JPU atas eksepsi yang diajukan Baiquni itu bakal diberikan pada Kamis, 3 November 2022.
Pasalnya, terdakwa Baiquni harus menjalani perawatan secara intensif di luar rutan atau di rumah sakit. Maka dari itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis mendatang.
"Yang terdakwa kondisinya memerlukan perawatan yang intensif, untuk di rawat di luar rutan atau di RS. Yang dikuatkan dari hasil pemeriksaan dokter yang menyarankan di rawat di RS. Jadi atas dasar tersebut terdakwa belum bisa melakukan hal tersebut atau omongan tersebut," ujar Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Jaksa bakal memberikan tanggapannya secara tertulis untuk terdakwa Baiquni Wibowo.
"Untuk itu yang mulia atas nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa, penuntut umum akan mengajukan tanggapan secara tertulis satu minggu di persidangan berikutnya," ujar jaksa kepada majelis hakim.
Selanjutnya, Wahyu menegaskan bahwa sidang tanggapan dari jaksa itu dilakukan sekira pukul 09.30 WIB.
"Persidangan ini kita tunda hingga hari Kamis. Karena terkait dengan sidang lanjutan lainnya pada 3 November pukul 09.30 WIB," kata Wahyu merespons Jaksa.
Diketahui, terdakwa Baiquni disangkakan pasal primair Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsidair Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.