Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi: Dakwaan JPU Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tidak cermat dalam menerapkan pasal 55 KUHP ayat 1 kepada Baiquni Wibowo, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, Baiquni tidak memiliki niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti CCTV.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghilangkan sejumlah CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam hal itu, Hendra Kurniawan pun menyuruh anggota-anggotanya untuk melakukan hal itu.

Maka dari itu, Baiquni Wibowo termasuk dari anggota Hendra Kurniawan yang disuruh untuk mengganti sejumlah CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami selaku penasihat hukum dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan saudara penuntut umum sebagaimana tersebut di atas harus dinyatakan batal demi hukum dikarenakan saudara penuntut umum tidak cermat dalam menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam menguraikan segenap perbuatan saudara terdakwa Baiquni Wibowo," ujar Junaedi Saibih, kuasa hukum Baiquni Wiboso, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dia menambahkan, "Mengingat tidak adanya kesamaan niat antara Irjen Pol Ferdy Sambo dan atau Chuck Putranto sebagai pemberi perintah dengan saudara terdakwa Baiquni Wibowo sebagai pihak yang diperintahkan, baik itu dalam perbuatan sebagaimana didakwakan pada dakwaan pertama primair dan subsidair maupun pada dakwaan kedua primair dan subsidair."

Padahal, kata Junaedi, dalam sebuah perkara hukum harus ada dua kesamaan antara otak yang merencanakan tindak kejahatan dan juga pelakunya.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Junaedi, Baiquni tidak memiliki niat untuk menghilangkan CCTV tersebut. Kata Junaedi, kliennya hanya mengikuti sebuah perintah dari atasannya.

"Bahwa berdasarkan uraian saudara penuntut umum sendiri dalam halaman 8 surat dakwaan Penuntut Umum, dengan jelas diketahui bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB, saudara terdakwa Baiquni Wibowo mendapat perintah dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui Chuck Putranto dengan kalimat 'kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah kadiv propam'," katanya.

Diketahui, terdakwa Baiquni disangkakan pasal primair Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “UU ITE”) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai “KUHP”) dan subsidair Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.