Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPD Jawa Tengah

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Polisi akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) yang memilik cabang di kawasan Jakarta sejak tahum 2017-2019.

Kedua tersangka itu, yakni adalah Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 26 Oktober 2022.

Kata Dedi, adapun upaya penahanan ini dilakukan lantaran memenuhi syarat tahap II. Tak hanya itu, polri juga menyerahkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan.

Kemudian, Dedi pun menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal pada 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp74,5 miliar untuk lima proyek. Alhasil pengajuan tersebut telah disetujui.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Photo :

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ucap dia.

Setelah itu, upaya penyerahan kartu kredit yang dilakukan tersangka itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Pasalnya, hal itu merupakan persyaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

Dedi menyebutkan terhadap ke-5 proyek tersebut telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet) per 31 Mei 2020. Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538,00.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • dok Polri

"Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp2.681.583.434,00," ungkap Dedi.

Sementara itu, tersangka Welly Bordus Bambang pada 2018-2019 mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta dengan nilai sebesar Rp57 miliar. 

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut juga terjadi perbuatan melawan hukum. Yakni persyaratan tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif). Terhadap seluruh proyek tersebut per 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet).

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp5.764.266.105,00," jelas Dedi.

Dedi mengatakan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman. Khususnya, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yang telah divonis 7 tahun penjara. Pengusutan berbekal laporan polisi nomor: LP/A/0127/III/2022/SPKT/Dittipidkor Bareskrim Polri, tanggal 17 Maret 2022. Kemudian, LP/A/0128/III/2022/SPKT/Dittipidkor Bareskrim Polri, tanggal 17 Maret 2022.