Henry ke Satpam Komplek Polri Duren Tiga: Jangan Ada Lagi yang Halu Tingkat Dewa
- Youtube PN Selatan
VIVA Nasional – Terdakwa AKP Irfan Widyanto tengah menjalani sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan 8 saksi. Salah satu saksi yang memberikan keterangan yakni satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan bernama Abdul Zapar.
Dalam kesaksiannya, Abdul Zapar mengatakan AKP Irfan datang ke pos satpam tempatnya berjaga dengan tujuan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV. Namun, Zapar menegaskan pergantian DVR ini harus dilaporkan ke Ketua RT setempat.
Saat hendak melaporkan pergantian DVR CCTV itu, Abdul Zapar justru mengaku dirinya dihalangi oleh AKP Irfan.
Henry Yosodiningrat selaku penasihat hukum AKP Irfan membantah kesaksian yang diungkap Zapar. Kata Henry, kliennya sudah memberikan waktu untuk Zapar melaporkan ke Ketua RT terkait adanya pergantian DVR CCTV.
"Irfan dan beberapa temannya datang sekitar jam 15.00 WIB tanggal 9 Juli 2022 itu mereka mengatakan mau mengganti CCTV. Kemudian, dia (Zapar) bilang saya minta izin Pak RT dulu, dan mereka kasih kesempatan, mereka bilang 'ya sudah kalau begitu silakan minta izin, kami pulang' begitu," ujar Henry kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
"Kemudian, jam 18.00 WIB mereka balik lagi, baru mereka ganti itu (CCTV). Tapi, di persidangan dia bilang dia dipaksa, dia dihalangi, bahkan tidak diberi kesempatan untuk melapor ke Pak RT," sambungnya.
Henry menilai, kesaksian yang diberikan Zapar itu bohong. Sebab, Zapar tidak bisa membuktikan dan mengungkap sosok yang menghalang-halangi dirinya hingga tak melaporkan pergantian DVR CCTV ke Ketua RT.
"Ada waktu tiga jam tapi tidak dimanfaatkan artinya bohong kalau dihalangi dan tidak diberikan kesempatan," tutur Henry.
Lebih jauh, Henry menyebut ada ketidaksesuaian keterangan Zapar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di persidangan. Hal ini menurut Henry bisa membuat peradilan menjadi sesat.
Maka dari itu, Henry mengingatkan agar Zapar mengungkap keterangan yang sebenarnya. Ia tidak ingin, ada saksi-saksi yang memelintir keterangan yang seharusnya diungkap.
"Jangan lagi ada orang yang melintir-melintir, berhalusinasi tingkat dewa, mengatakan bahwa dihalangi ini, diancam. Ini kita sudah dengar kok, mereka memberikan kesempatan tiga jam, kemudian mereka tidak ada ancaman juga," pungkas Henry.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Zapar, satpam di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan mengungkap alasan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV yang ada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo. AKP Irfan merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Zapar mengaku dirinya bertemu AKP Irfan pada 9 Juli 2022 sore. Saat itu, Irfan datang bersama Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha CCTV.
"Terdakwa datangi untuk?" tanya hakim.
"Untuk meminta pergantian DVR," jawab Zapar.
Kemudian, Zapar mengatakan AKP Irfan ingin mengganti DVR CCTV dengan alasan untuk memperbaiki kualitas gambar rekaman.
"Dia menjelaskan, untuk memperbagus kualitas gambar, itu alasannya," kata Zapar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kata Zapar, dirinya tidak mempermasalahkan alasan pergantian DVR CCTV yang diungkapkan AKP Irfan. Hanya saja, pergantian ini harus diketahui Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga.
Atas dasar tersebut, Zapar kemudian meminta nomor telepon AKP Irfan selaku pihak yang bertanggungjawab atas pergantian DVR CCTV tersebut.