Firasat Buruk Mahareza saat Brigadir J Ditembak Mati di Rumah Ferdy Sambo

Mahareza dan Vera di sidang Bharada E
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

VIVA Nasional – Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengaku sempat tak bisa tidur saat peristiwa penembakan terhadap abang kandungnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam hal itu, Mahareza menjelaskan pada hari Jumat 8 Juli 2022 sedang libur kerja. Saat itu dirinya berada di kamar kostnya yang berlokasi tak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, kamar kost Mahareza hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah pribadi Ferdy Sambo. Kemudian, Mahareza menjelaskan dirinya tak bisa tidur saat masuk waktu siang hari. Dirinya pun merasa memiliki firasat telah terjadi sesuatu.

Namun demikian, ia tak merinci apakah firasat tersebut memang mengarah kepada Brigadir Yosua yang telah ditembak mati oleh Ferdy Sambo dan Bharada RE.

"Kebetulan pada tanggal 8 saya tak bisa tidur. Gak tau juga firasat apa. Gak bisa tidur. Saya tidur pukul 14:00 dan bangun setengah enam sore," ujar Mahareza saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kurang lebih saya dapet telefon dari Daden sekitar pukul 19.00 WIB," kata dia.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan terdapat kejanggalan seusai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas akibat di tembak oleh Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias RE.

Ia mengatakan kejanggalan itu dirasakannya saat sang adik Brigadir Yosua, Mahareza Hutabarat hendak berkunjung ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J

Photo :
  • tvonenews.com / Muhammad Bagas

"Adik almarhum ini merasa aneh karena selama dia kunjungan tidak pernah digeledah, karena mau masuk ke rumah itu, dia dicegat dengan dibilang ditunggu oleh karo provos," ujar Kamaruddin saat berikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022.

Setelah itu, Mahareza pun bertanya kepada Yanma Polri yang meminta kepada dirinya untuk pergi ke Kantor Propam Polri, apakah dirinya boleh datang ke kantor Propam Polri dengan mengenakan pakaian olahraga. Lantaran saat itu, Mahareza tengah memakai kaos olahraga karena baju tugasnya sedang di cuci atau laundry.

"Sehingga dia bingung kenapa karo provos menunggu dia. Maka ditanya, bisa gak pake baju gini, waktu itu dia pake baju olahraga, tetapi daden katakan harus pake baju pakaian harian lepas, sedangkan pakaian dia sedang dilaundry, akhirnya dia tidak jadi masuk dan pergi ke laundry," kata Kamaruddin.

Kemudian, saat dirinya hendak meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo. Kata Kamaruddin, Mahareza merasa ada kejanggalan, karena tidak seperti biasanya penjaga sipil rumah pribadi Ferdy Sambo mencuci rumah. Padahal itu buka tugasnya.

"Ada pemandangan dia yang aneh, selama dia datang ke rumah, belum pernah lihat satpam cuci rumah, tetapi sore itu rumah dicuci oleh satpam sipil di rumah sagulling," ucap Kamaruddin.

"Itu lah menurut dia yang aneh, kemudian dia pergi ke laundry, karena infirmasi dari daden dia harus pergi cepat vepat, maka dia ke rumah duren tiga, karena jarak duren tiga dengan saguling 300 meter, dia mau ganti baju, tetapi di rumah durej tiga sudah banyak provos, sehingga dia tidak jadi ganti baju," tukas Kamaruddin.

Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan 12 saksi.

12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya, orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua).

Kemudian, Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.

Bharada Richard didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancam Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.