Penyelundupan Baby Lobster Miliaran Rupiah Digagalkan TNI AL, Begini Kronologinya

Ilustrasi Benih lobster.
Ilustrasi Benih lobster.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA Nasional – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda Surabaya, berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster sebanyak 26.432 ekor senilai Rp 1,3 miliar. 

Para pelaku berusaha menyelundupkan benih lobster itu via Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo.

Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prastyo, mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen, bahwa akan ada pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022. Mereka akan melalui Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda. 

"Dari informasi yang diperoleh, target operasi (pelaku) berinisial RS menjadi penumpang di salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Surabaya - Singapura dengan barang bawaan berupa koper besar berwarna hitam diduga berisi benih baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri," kata Heru dalam keterangan yang diterima, Sabtu 22 Oktober 2022.

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda, bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya kemudian bekerja sama membagi sektor operasi penyekatan. Petugas kemudian merencanakan proses penangkapan di area keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Menurut Heru, pengungkapan upaya penyelundupan benih baby lobster ini merupakan hasil kerja sama yang baik. Serta wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT. Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

"Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda," ujar Heru.

Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan baby lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono agar para komandan lapangan tidak ragu mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan dengan tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi benih lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut, terdapat sebanyak 24 kantong berisi 22.752 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir dan sebanyak 5 kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis Mutiara, sehingga total sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor baby lobster.

"Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura. Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," ujar Heru.